Benarkah DPD RI Tidak Berdaya?
DPD RI ditegakkan pada tiga fungsi utama yaitu legislasi, pengawasan dan pertimbangan. Meskipun memiliki fungsi legislasi, namun jangan salah fungsi ini tidaklah sekuat sebagaimana gambaran orang. Dari sisi objek, fungsi legislasi yang dimiliki DPD terbatas untuk RUU yang terkait dengan kebijakan daerah seperti RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sedang dari sisi kekuatan legal, fungsi legislasi yang dimiliki DPD RI hanyalah terbatas pada pengajuan usul, pembahasan dan pemberian pertimbangan, tidak sampai pada pengambilan keputusan.
Itulah mengapa suara DPD RI hampir tak terdengar di tengah hiruk pikuk perpolitikan tanah air. Dapat dikatakan jiwa reformasi yang hendak diusung dengan menjadikan DPD RI sebagai kekuatan penyeimbang DPR tidak tercapai. Perlu upaya yang serius bagi negara untuk menjadikan DPD RI lebih berdaya dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPD.