CPNS LAPAN : LOWONGAN
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2008, LAPAN membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita, dengan kualifikasi Pendidikan dan Jumlah kebutuhan formasi sebagaimana terlampir.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dsyaratkan diatas.(Surat Tanda Lulus Sementara tidak kami terima);
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan
READ MORE...
keywords hint:
disabilitas,pandangan masyarakat,disabilitas dan pandangan masyarakat,definisi disabilitas,penyandang disabilitas,pandangan masyarakat tentang disabilitas,disabilitas 2011,kaum disabilitas,nasib disabilitas,memahami disabilitas,perlindungan kaum disabilitas,hak disabilitas,disabilitas kehidupan,masyarakat disabilitas,kemampuan disabilitas,prestasi disabilitas,fasilitas disabilitas,disabilitas dan masyarakat,pandangan disabilitas masyarakat,derajat disabilitas,jenis disabilitas,penyebab disabilitas,sejarah kaum disabilitas,peran kaum disabilitas dalam pembangunan,disabilitas memandang masyarakat,pejuang disabilitas,hak asasi manusia disabilitas,disabilitas dan kehidupan sosial,melahirkan disabilitas berkualitas,penyandang disabilitas,normalisasi disabilitas,disabilitas dalam renungan,agama dan disabilitas,norma disabilitas,ketekunan pejuang disabilitas,pengusaha disabilitas,meninggikan derajat disabilitas,kaum disabilitas dan demokrasi,demokrasi disabilitas,membantu disabilitas,fasilitator disabilitas,disabilitas dalam karya,mental disabilitas.
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dsyaratkan diatas.(Surat Tanda Lulus Sementara tidak kami terima);
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan
READ MORE...
0 komentar:
Posting Komentar